Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya dalam kasus pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP kawasan Jakarta Pusat.
Dalam putusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Putusan disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito berdasarkan pertimbangan dan Kesimpulan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.
Merespons putusan sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak banyak berkomentar. Hasyim menyebut sudah menjalani sidang dengan DKPP sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menghormati setiap putusan sidang DKPP.
Sementara itu calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ketika tanggapan soal putusan DKPP, Ia hanya berujar singkat akan ditindakanjuti. Tidak dijelaskan yang akan ditindaklanjuti.
Putusan DKPP ini menambah daftar panjang pelanggaran etik pimpinan lembaga negara soal majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sebelumnya pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi pemberhentian Ketua MK Anwar Usman atas pelanggaran etik dalam putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres. Baik putusan MKMK dan DKPP menunjukkan adanya upaya untuk memuluskan jalan Gibran yang tidak lain adalah putra Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai cawapres.
Pengamat Politik, Rocky Gerung melihat muara dari pelanggaran ketua MK dan ketua KPU ada di Presiden Joko Widodo.
Putusan MK dan putusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres memang tidak berubah. Namun setelah MKMK menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK dan DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU, maka logis jika akhirnya rakyat memberikan sanksi politik pada cawapres yang mereka loloskan.