Ketua KPU Hasyim Asyari dalam acara debat capres di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. (YouTube/Medcom.id)
Media Indonesia • 5 February 2024 17:17
Yogyakarta: Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak Ketua KPU RI segera mundur dari kedudukannya di KPU untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu.
"Kepada seluruh anggota KPU RI agar berbenah dan fokus dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas," kata Peneliti PSHK FH UII Muhammad Addi Fauzani di Yogyakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSKH FH UII menilai putusan itu sangat kompromistis. Menurut dia, DKPP dalam memutus setiap dugaan pelanggaran etik mestinya belandaskan pada hukum formil yang telah ditetapkan oleh DKPP sendiri sehingga tidak melahirkan putusan yang kompromistis yang mengabaikan prinsip Keadilan Pemilu.
Baca: Timnas Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP |