24 December 2024 14:55
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gegabah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan itu diyakini telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Kalaupun betul nanti diumumkan secara resmi penetapan tersangka ini, tentunya KPK tidak mungkin gegabah. Saya kira mereka sudah melalui prosedur dan syarat-syarat penentuan sebagai tersangka," kata Iwan dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 24 Desember 2024.
Iwan mengatakan masyarakat pasti sulit menerima kabar ini dan akan menganggap kabar ini bersifat politis. Apalagi, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan usai terjadinya beberapa peristiwa.
"Secara politik memang kita sebagai masyarakat agak sulit untuk tidak melihat bahwa penetapan tersangka ini tidak terlepas dari beberapa peristiwa sebelum ini. Peristiwa yang saya maksud adalah semakin meruncingnya pertikaian atau konflik antara PDIP dan Jokowi," ujar Iwan.
"Kemarin sudah dilakukan pemecatan oleh PDIP terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Kemudian muncul lagi beberapa rentetan peristiwa seperti tersebarnya spanduk terkait penyerangan terhadap Ibu Mega dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Rumah Megawati Dijaga Ketat Usai Hasto Jadi Tersangka KPK |