Direktur Eksekutif IPR Percaya KPK Tak Gegabah Tetapkan Hasto Tersangka

24 December 2024 14:55

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gegabah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan itu diyakini telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Kalaupun betul nanti diumumkan secara resmi penetapan tersangka ini, tentunya KPK tidak mungkin gegabah. Saya kira mereka sudah melalui prosedur dan syarat-syarat penentuan sebagai tersangka," kata Iwan dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 24 Desember 2024. 

Iwan mengatakan masyarakat pasti sulit menerima kabar ini dan akan menganggap kabar ini bersifat politis. Apalagi, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan usai terjadinya beberapa peristiwa. 

"Secara politik memang kita sebagai masyarakat agak sulit untuk tidak melihat bahwa penetapan tersangka ini tidak terlepas dari beberapa peristiwa sebelum ini. Peristiwa yang saya maksud adalah semakin meruncingnya pertikaian atau konflik antara PDIP dan Jokowi," ujar Iwan.

"Kemarin sudah dilakukan pemecatan oleh PDIP terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Kemudian muncul lagi beberapa rentetan peristiwa seperti tersebarnya spanduk terkait penyerangan terhadap Ibu Mega dan sebagainya," sambungnya. 
 

Baca juga: Rumah Megawati Dijaga Ketat Usai Hasto Jadi Tersangka KPK

Untuk itu, Iwan ingin KPK meyakinkan masyarakat bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto ini resmi penegakan hukum. Sebab, Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen PDIP yang memiliki peran cukup sentral.

"Proses hukum terhadap elite-elite politik sentral seperti ini. Apalagi beliau (Hasto) adalah Sekjen PDIP, tentu tantangan eksternal bagi KPK itu sangat luar biasa," ucapnya. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. 

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)