Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat adanya kasus suap terkait sengketa lahan di Depok. Tersangkanya adalah hakim yang memiliki julukan wakil Tuhan di bumi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku miris dengan kasus dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Sebab penerima uang merupakan hakim yang memiliki julukan wakil Tuhan di bumi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hakim sudah memiliki banyak aturan yang melindunginya dari kriminalisasi saat bertugas. Sayangnya karpet merah dari negara disalahgunakan demi uang suap.
KPK meyakini bahwa tindakan para hakim menerima uang terkait suap sengketa lahan ini tidak bisa dibenarkan dari segi apapun. Apalagi aktor utamanya adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.
Hakim seharusnya bisa menolak suap dalam bentuk apapun apalagi pekerjaan mereka setiap hari menegakkan keadilan dengan cara menentukan pihak bersalah.
"Harus menjaga memang marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi gitu seperti itu. Jadi tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi seperti itu pada saat melaksanakan tugasnya tentunya. Tetapi kembali lagi apabila ada oknum seperti ini," kata Asep dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
"Tadi baru saja Pak Ketua juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung ya proses yang KPK ini lakukan," sambungnya.
Dalam kasus ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan juga kedapatan menerima gratifikasi. Aliran dana itu juga sudah terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dana itu masuk ke kantong Bambang dalam waktu 1 tahun. Total uang yang diterima sampai Rp2,5 miliar.
"Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK juga mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 sampai dengan 2026. Jadi kami juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder lain dalam hal ini PPATK untuk melihat dan melacak aliran dana dari para terduga ini. Dan kali ini diketahui bahwa dari saudara BBG ini juga ada aliran atau penukaran senilai 2,5 miliar tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan seperti ini," sambungnya.