Gantikan Febrie Adriansyah, Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 July 2026 14:20

Jakarta: Rudy Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah. Sebelumnya Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkan pejabat definitif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Demikian yang dapat kami sampaikan," ucapnya.
 



Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2003, Rudi pernah ikut seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK. Dia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos enam besar besar.

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Anang mengatakan Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri Febrie diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.


(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X