Yudi Purnomo Yakin Febrie Adriansyah Bakal Kooperatif

11 July 2026 10:24

Jakarta: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menghormati keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Yudi yakin Febrie bakal kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Saya pikir beliau pasti akan datang (diperiksa oleh kepolisian) dan kooperatif. Beliau saja rela untuk mundur gitu kan dari jabatannya Jampidsusnya," ujar Yudi, dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.

Yudi melihat pengunduran diri Febrie merupakan sinyal yang positif. Dia melihat itu dari beberapa simbol yang terlihat saat pengumuman pengunduran diri Febrie disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

"Bagi saya ini adalah sinyal yang positif. Di ruang terang saja sudah positif, apalagi di ruang yang tertutup gitu. Istilahnya komunikasi-komunikasi secara informal dan lain sebagainya itu pasti dilakukan oleh teman-teman kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," tutur Yudi.

Dia juga yakin proses penegakan hukum akan berjalan dengan setelah Febrie mundur. Hal ini akan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti.

"Tentu bagi saya, bahwa penegakan hukum terkait dengan hal ini pasti akan berjalan dengan lebih mudah untuk kemudian dicari kebenaran, baik formil maupun materiil," ucapnya.
 



Seperti diketahui, pengunduran diri Febrie dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Febrie menduduki jabatan yang menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu sejak Januari 2022.

"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X