Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1,5 kg. Barang haram itu diduga akan dijual dengan harga Rp1,5 miliar.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria inisial N tahun di kawasan Jalan Hasanuddin, Dumai. Dari saku celananya, polisi menemukan satu paket sabu.
Setelah penangkapan itu dikembangkan, petugas menemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang lebih besar. Dalam pengembangan, polisi menggeledah banyak lokasi salah satunya rumah orang tua N.
Di sana polisi kembali menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat. Salah satunya dalam tas dan jok motor.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah dua kali menerima pasokan dari A, seorang pengendali narkoba yang kini masuk daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, pelaku N kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Pengungkapan narkoba terdiri dari 20 paket. Berawal dari informasi dari masyarakat dan undercover kami melaksanakan pengungkapan ini di Jalan Hasanuddin, di mana pelaku saat itu sedang kita lakukan pemancingan untuk membawa mengantarkan barang bukti ini. Kemudian di TKP kami temukan sedang mengendarakan kendaraan sepeda motor merek Honda Vario dengan Oppo 6232," kata Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Rabu, 4 Februari 2026.