Jual Sabu dan Ekstasi untuk Biaya Nikah, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

12 September 2026 20:42

Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Bandar Setia, Percut Sei Tuan. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan berupaya melarikan diri. Bahkan, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga pelaku.

Inilah rekaman video amatir saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus M-F, pemuda berusia 24 tahun, di kawasan Bandar Setia, Percut Sei Tuan. Saat akan ditangkap, M-F sempat berupaya melarikan diri hingga terjadi pergulatan dengan petugas.

Setelah pelaku berhasil diamankan, sejumlah pihak keluarga diduga berupaya menghalangi penangkapan dan memprovokasi warga lain hingga situasi sempat memanas.

Polisi kemudian berhasil mengendalikan keadaan dan menyita 53 butir pil ekstasi serta dua paket sabu siap edar. Narkotika tersebut diduga akan dijual pelaku di kawasan Percut Sei Tuan dan Tembung. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan M-F baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengedarkan narkoba karena membutuhkan uang untuk membiayai pernikahannya yang akan dilangsungkan dalam beberapa pekan mendatang. Dalam kasus ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada M-F yang identitasnya telah diketahui petugas.

Polisi memastikan akan terus mengejar pemasok tersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Percut Sei Tuan dan Tembung.

Atas perbuatannya, M-F dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Edy Sembiring)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X