KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

16 October 2026 20:42

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Penanganan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai BNPB dipastikan tetap berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pergantian Kepala BNPB merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Terkait potensi pemanggilan mantan Kepala BNPB, Suharyanto, sebagai saksi, KPK menyatakan hal tersebut akan disampaikan pada waktunya sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Saat ini, penyidik KPK masih memfokuskan penanganan perkara pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, pendalaman bukti-bukti serta penelusuran potensi keterlibatan pihak lain terus dilakukan secara beriringan.
 


“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Yang pasti saat ini penyidik masih fokus dulu terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, tentu juga secara paralel jika nanti kemudian ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu juga itu terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk terus melakukan pengembangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam proses pengusutannya, KPK telah menyita barang bukti yang terdiri dari uang tunai senilai Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, serta aset kripto. Penyidik terus mengembangkan bukti-bukti yang ada untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X