12 September 2024 19:20
Polisi menagkap dan menahan IS, otak pemerkosaan dan pembunuhan salah seorang siswa SMP di Palembang, Sumatera Selatan. Penahanan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tersangka utama saudara IS kita lakukan penahanan, sebagaimana amanat undang-undang system peradilan pidana anak, khususnya pasal 32 di mana anak-anak yang telah berusia di atas 14 tahun dan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 7 tahun kami bisa melakukan Tindakan penahanan." kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono.
Polisi menjemput IS di sekolah SMP Nurul Amal Palembang. Para guru mengaku kaget atas peristiwa itu. Sementara itu, Polda Sumsel mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis IS. IS mengalami gangguan psikologis, meski sudah verusia 17 tahun namun tidak bisa bergaul dengan remaja seusianya hingga IS memilih berteman dengan anak remaja berusia di bawahnya, agar bisa dikendalikan.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh empat remaja di Bawah umur. Salah satunya berinisial IS. Polisi mengungkapkan, motif para pelaku karena mereka kecanduan film porno.