Polewali Mandar: Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, selama lima bulan percobaan. Sudirman terbukti melanggar netralitas karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat tahapan masa kampanye pemilu lalu.
Vonis itu ditetapkan dalam sidang kasus pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) di Pengadilan Negeri Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sidang kasus pelanggaran pemilu ini dipimpin oleh Jusdi Purmawan.
Sesuai ketentuan, hukuman ini tidak mesti dijalani oleh terdakwa dan hanya diberi keringanan wajib lapor. Ketentuan hukuman percobaan ini memiliki pengecualian, yakni terpidana Sudirman harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman percobaan tersebut. Jika kembali terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka hukuman tersebut akan langsung diproses.
Atas putusan tersebut, terdakwa Sudirman menilai hakim sudah bersikap adil memberi putusan karena sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Dia menerima segala putusan hakim dan siap menjalani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sudirman tidak akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Dia siap menjalaninya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yasin Wawo mengatakan, usai putusan sidang pihaknya akan pikir-pikir dulu. JPU akan melaporkan putusan ini kepada tim sentra Gakumdu apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya banding. Pihak JPU diberi waktu selam tiga hari untuk menanggapi hasil putusan sidang tersebut.
Sebelumnya, Tim Gakkumdu Bawaslu setempat menetapkan Sudirman sebagai tersangka yang melanggar netralitas karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat masa kampanye pada Januari 2024. Terdakwa Sudirman melanggar pasal 490 junto 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.