Langkah Kuda DPR Kebut RUU Pilkada

22 August 2024 09:57

Jakarta: Laju pembahasan rancangan undang-undang Pilkada begitu cepat sampai-sampai hanya dalam waktu satu hari Badan Legislatif (Baleg) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada. Hasilnya DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon kepala daerah dan menyepakati putusan Mahkamah Agung(MA), bahwa seseorang bisa mencalonkan diri bila berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
                  
Demikian pula soal ambang batas pencalonan kepala daerah, di mana Baleg dinilai mengakali ketentuannya. Kamis, 22 Agustus 2024, pagi sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang bersiaga di sejumlah pintu masuk ruang rapat Baleg DPR.
 

Baca: Bedah Editorial MI - Mencegah Anarki Konstitusi

Hal in mengindikasikan ada yang perlu segera diputuskan oleh puluhan anggota dewan dalam rapat Baleg hari ini. Baleg akan memperdebatkan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama putusan Nomor 70 Tentang Usia Calon Kepala Daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon pilkada yang berlangsung saat pendaftaran. Baleg menolaknya mentah-mentah.
 
Alhasil putusan ini berpotensi menjadi karpet merah bagi anak Presiden Kaesang Pangarep yang usianya belum 30 tahun saat penetapan versi putusan teranyar Mahkamah Konstitusi. Hanya PDI Perjuangan yang sempat protes sebab menilai pengambilan keputusan terburu-buru. Meski sempat berdebat pada akhirnya balek sepakat menganulir keputusan MK soal syarat usia Cakada.
 
Tidak hanya soal usia calon kepala daerah, di hari yang sama Baleg juga membahas syarat ambang batas pencalonan. Baleg ketok palu bahwa syarat threshold hanya diperlakukan untuk partai non parlemen atau partai yang tidak punya kursi di DPR. Padahal tidak begitu bunyi putusan MK, DPR dinilai mengakali putusan MK ini yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
 
Pada akhirnya Pasal 40 Ayat 1 undang-undang Pilkada yang mengatur Ang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang punya kursi parlemen.

Padahal MK membatalkan pasal itu untuk menghindari demokrasi yang tidak sehat sebab threshold versi Undang-Undang Pilkada rentan memunculkan calon tunggal. Terlepas dari rapat kilat Baleg menyikapi putusan MK ini. Balek mengingatkan bahwa DPR adalah pemegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang.

“Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang, jadi ya terserah DPR gitu kan tapi kemudian supaya tidak ada terjadi bentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” ungkap Ketua Badan Legislatif, Achmad Baidowi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)