Kubu Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Besok

11 June 2024 22:06

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan mengajukan penggugatan praperadilan terkait penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Juni 2024. 

"Kita segera mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok," kata Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 11 Juni 2024. 

Pihak Hasto menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK adalah kesalahan fatal. Tindakan penyidik KPK juga dinilai tidak profesional.

"Di sini kami melihat proses penyitaan dan penggeledahan terhadap saudara Kusnadi ini proses yang melawan hukum, proses yang tidak normal, proses yang tidak profesional," ujar Ronny.

Ronny menyebut staf Hasto yang bernama Kusnadi bukan objek pemeriksaan. Sehingga, KPK tidak pantas melakukan penyitaan terhadap barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara penyidikan KPK.

"Saya perlu jelaskan bahwa posisi saudara Kusnadi ini staf dari saudara Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ikut mendampingi, tapi dalam proses pemanggilan saudara Kusnadi, Rosa Purba menyampaikan bahwa 'bapak manggil', sehingga Kusnadi spontan masuk ke dalam ke lantai dua," ujar Ronny.

"Ternyata di dalam terjadi penggeledahan dan penyitaan yang merupakan barang milik pribadi ataupun catatan dan handphone milik Hasto," sambungnya.
 

Baca juga: KPK Bakal Gali Keberadaan Harun Masiku dari Ponsel Hasto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan ada dua barangnya disita penyidik KPK. Hal ini disampaikan Hasto usai menjalankan pemeriksaan dengan penyidik KPK.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut penyidik mengambil paksa dua barangnya itu dari asistennya, Kusnadi, saat pemeriksaan berlangsung. Dia merasa keberatan dengan penyitaan tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Namun, kata dia, pemeriksaan belum masuk pada materi kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)