11 June 2024 22:06
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan mengajukan penggugatan praperadilan terkait penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Juni 2024.
"Kita segera mengajukan prapeadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok," kata Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 11 Juni 2024.
Pihak Hasto menilai tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK adalah kesalahan fatal. Tindakan penyidik KPK juga dinilai tidak profesional.
"Di sini kami melihat proses penyitaan dan penggeledahan terhadap saudara Kusnadi ini proses yang melawan hukum, proses yang tidak normal, proses yang tidak profesional," ujar Ronny.
Ronny menyebut staf Hasto yang bernama Kusnadi bukan objek pemeriksaan. Sehingga, KPK tidak pantas melakukan penyitaan terhadap barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara penyidikan KPK.
"Saya perlu jelaskan bahwa posisi saudara Kusnadi ini staf dari saudara Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ikut mendampingi, tapi dalam proses pemanggilan saudara Kusnadi, Rosa Purba menyampaikan bahwa 'bapak manggil', sehingga Kusnadi spontan masuk ke dalam ke lantai dua," ujar Ronny.
"Ternyata di dalam terjadi penggeledahan dan penyitaan yang merupakan barang milik pribadi ataupun catatan dan handphone milik Hasto," sambungnya.
Baca juga: KPK Bakal Gali Keberadaan Harun Masiku dari Ponsel Hasto |