Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 June 2024 20:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diperiksa terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Upaya paksa itu diprotes Hasto.
Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik awalnya menanyakan keberadaan ponsel milik Hasto. Saat itu, sekjen PDIP menyebut handphone miliknya dipegang oleh stafnya dan langsung diminta dipanggil.
"Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidilk meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Penyidik, kata dia, saat itu menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun. Penyidik juga sudah menegaskan penyitaan bisa dilakukan saat pemeriksaan dilakukan.
"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud," ujar Budi.
Baca juga: Hasto Pertimbangkan Lawan Penyitaan Handphone dan Tasnya |