Kronologi Penyitaan Ponsel Hasto Versi KPK

Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kronologi Penyitaan Ponsel Hasto Versi KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2024 20:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diperiksa terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Upaya paksa itu diprotes Hasto.

Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik awalnya menanyakan keberadaan ponsel milik Hasto. Saat itu, sekjen PDIP menyebut handphone miliknya dipegang oleh stafnya dan langsung diminta dipanggil.

"Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidilk meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Penyidik, kata dia, saat itu menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun. Penyidik juga sudah menegaskan penyitaan bisa dilakukan saat pemeriksaan dilakukan.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud," ujar Budi.
 

Baca juga: Hasto Pertimbangkan Lawan Penyitaan Handphone dan Tasnya

KPK memastikan penyitaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Budi membantah pihaknya sewenang-wenang.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap Budi.

KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku hari ini. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

"Tas dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

"Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)