Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Relatif Rendah

17 December 2024 13:35

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Brasil dan Afrika Selatan. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani usai pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Beberapa negara emerging yang kita gunakan seperti Brazilia itu 17% PPN-nya, tax rasionya sudah 24,67%. Kemudian Afrika Selatan 15% tax rasionya sudah di 21,4%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024.

Selain itu, Sri Mulyani juga meengungkap tarif PPN di India dan Turki yang menunjukkan angka lebih tinggi dari Indonesia. Tarif PPN di India mencapai 18?ngan tax rasio 17,3%, sedangkan tarif PPN di Turki mencapai 20?ngan tax rasio 16%.

"12% itu adalah Filipina dengan tax rasio mereka sudah di 15,6?n Meksiko PPN-nya 11% tax rasio mereka di 14,46%," ungkap Sri Mulyani. 

Tarif PPN di Indonesia, kata Sri Mulyani, saat ini masih 11?ngan tax rasio 10,4%. Hal itu dinilai bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus dilakukan pemerintah.

"Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," ujarnya. 
 

Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif untuk Pekerja dan Terdampak PHK

PPN 12?rlaku Mulai 1 Januari 2025


Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebut, fasilitas bebas PPN diberikan kepada sejumlah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan itu meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu hingga gula konsumsi. Jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air juga bebas PPN. 

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)