KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Dugaan Gratifikasi Perkara CPO

15 April 2025 18:14

Komisi Yudisial (KY) prihatin dan menyayangkan peristiwa suap terhadap oknum lembaga peradilan. Komisi Yudisial akan mengambil inisiatif yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPH.
 
Sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan hakim ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi putusan onslag sidang korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
 
“Merespons hal tersebut, KY atas nama kelembagaan, saya menyampaikan bahwa Komisi Yudisial sangat menyayangkan dan prihatin sekali terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tutur Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 15 April 2025.
 

Baca: Sidang Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda

“Tim juga akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus tersebut, serta memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” tambahnya.
 
Ia menambahkan, KY juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejagung untuk pendalaman kasus tersebut. KY juga meminta kepada semua pihak, masyarakat, dan media untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus untuk bisa menguatkan dan mengembangkan kasus.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)