Sidang Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Digelar Hari Ini

22 April 2025 09:43

Sidang tuntutan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti digelar hari ini, Selasa, 22 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan telah sempurnakan draf tuntutan.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruangan Kusuma Atmadja. Sidang akan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menunda sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU meminta waktu satu minggu untuk menyempurnakan tuntutan.

Di sisi lain, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Yosua dan kuasa hukum Heru Hanindyo menyebut pihaknya sudah siap untuk menghadapi tuntutan. Termasuk siap untuk pembelaan yang akan diberikan menanggapi tuntutan atau pledoi.
 

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)