17 July 2025 11:14
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik penggenaan pajak berbasis media sosial dan data digital.
Rencana ini diungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Selasa, 15 Juli 2025. Rencananya, pengenaan pajak dari media sosial berikut dengan data digital akan berlaku pada tahun depan.
Wacana ini mencuat setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
Baca juga: Siap-siap, Media Sosial Bakal Kena Pajak |