Tahun Depan, Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial

17 July 2025 11:14

Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik penggenaan pajak berbasis media sosial dan data digital. 

Rencana ini diungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Selasa, 15 Juli 2025. Rencananya, pengenaan pajak dari media sosial berikut dengan data digital akan berlaku pada tahun depan.

Wacana ini mencuat setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
 

Baca juga: Siap-siap, Media Sosial Bakal Kena Pajak

Menurut Anggito, rencana pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

Selain pajak digital, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kebijakan fiskal lainnya seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik.

Berbagai program tersebut disiapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun depan sebesar Rp52,01 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)