16 October 2025 16:32
Pelaku mutilasi terhadap rekan kerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejam dan tidak manusiawi.
Hukuman penjara seumur hidup ini dijatuhkan kepada terdakwa Eko Fitrianto, warga asal Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang. Eko menjadi terdakwa setelah membunuh Agus Saleh hingga memutilasi tubuh korban. Agus merupakan rekan kerjanya sendiri.
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain. Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Meskipun demikian, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terdakwa dinilai tidak direncanakan.