Pelaku Mutilasi Rekan Kerja di Jombang Divonis Seumur Hidup

16 October 2025 16:32

Pelaku mutilasi terhadap rekan kerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejam dan tidak manusiawi.

Hukuman penjara seumur hidup ini dijatuhkan kepada terdakwa Eko Fitrianto, warga asal Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang. Eko menjadi terdakwa setelah membunuh Agus Saleh hingga memutilasi tubuh korban. Agus merupakan rekan kerjanya sendiri.

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain. Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Meskipun demikian, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terdakwa dinilai tidak direncanakan.
 



Atas vonis ini, terdakwa memilih untuk melakukan banding. Penasihat Hukum Terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan kliennya keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan.

"Terdakwa menyatakan bahwasanya perbuatan ini dengan hukumannya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh terdakwa. Walaupun dia sudah mengakui dan sudah diputus tidak termasuk pembunuhan yang berencana, akan tetapi tadi disampaikan sendiri kepada saya, terdakwa tidak puas dengan putusan yang telah diberikan," ujar Eko Wahyudi, dikutip dari Newsline, Metro Tv, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan vonis hukuman seumur hidup ini sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)