Wanda Indana • 23 July 2025 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara. Pemeriksaan berlangsung lancar dan difasilitasi oleh Polda Sumut, meski identitas anggota tersebut belum diungkap.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan yang diminta mencakup informasi mengenai proses pengadaan jalan hingga aliran dana suap kepada pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan aktivitas salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Baca: Pj Sekretaris Daerah Sumut Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan |
Kasus ini mencuat lewat OTT, di mana KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas nonaktif PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Diduga, nilai suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar dari total proyek senilai Rp231,8 miliar. KPK menyita Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dana suap.