Pj Sekretaris Daerah Sumut Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pj Sekretaris Daerah Sumut Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 12:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ahmad Effendy Pohan dipanggil penyidik, hari ini, 22 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Ahmad berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diharap memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan atas sejumlah temuan.
 

Baca juga: 

Kajari Mandailing Natal Batal Diperiksa, KPK Klaim Sudah Surati Kejagung


KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)