18 September 2025 09:42
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 tersangka perusakan dan penjarahan yang terjadi saat ujuk rasa di Mapolda dan Gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025 lalu. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu pagi, 17 September 2025.
Sebanyak 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat perusakan di Mapolda NTB dan 12 lainnya terlibat perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB. Saat ini, para tersangka ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram.
Sementara tersangka anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua dan akan menjalani proses diversi. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, pecahan kaca, pakaian, dan barang-barang elektronik hasil penjarahan.
Baca juga: Kantor DPRD NTB Hangus Terbakar |