Pencabutan Gugatan Ditolak, Denny Indrayana Walk Out dari Ruang Sidang

30 October 2026 15:26

Mantan Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus kuasa hukum penggugat Denny Indrayana memilih meninggalkan ruang sidang alias walk out setelah permohonannya mengenai pencabutan gugatan ditolak oleh majelis hakim, dalam sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Denny menyatakan pencabutan gugatan dilakukan karena pihaknya menilai dokumen yang diminta belum dihadirkan secara memadai. Dokumen yang dipersoalkan antara lain adalah certificate of attendance (Sertifikat Kehadiran) dari UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran. 

"Tim kuasa hukum sejak beberapa waktu ini, mereka sudah menyerahkan juga bukti-bukti itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi ini bukan tidak dilakukan, sudah dilakukan di MK. Misalnya certificate of attendance, transkrip nilai, enrollment, entah apa lagi sudah dimasukkan. Tetapi ya tidak dihadirkan dalam persidangan," ujar Denny, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Denny, dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi objek gugatan. Denny menilai jika dokumen tersebut tidak dihadirkan, maka pihak lawan tengah berusaha menutupi suatu hal.

"Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di Peradilan Tata Usaha Negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan. Ini artinya ada yang ditutup-tutupi, ini artinya ada sesuatu," tegas Denny. 

Denny mengambil langkah tersebut di tengah keberatan pihak Gibran dan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang diminta penggugat untuk dihadirkan dalam persidangan.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X