Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Akademisi UGM-Unair, Soroti Pihak Ketiga

6 October 2026 02:12

Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan tersebut difokuskan pada upaya maksimal mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh DPR dalam rapat tersebut adalah perlakuan terhadap pihak ketiga yang diduga menampung, menguasai, atau mengetahui aliran dana dan aset hasil kejahatan. DPR menegaskan tidak ada alasan untuk melindungi pihak ketiga yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Dari narasumber agar RUU Perampasan Aset ini adalah fokus bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara dan tak luput bahwa yang paling kita lihatkan adalah mereka ingin ada satu sesuatu yang dianggap pihak ketiga,“ ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia, Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.
 



Sahroni menegaskan bahwa seluruh pihak ketiga yang terbukti terlibat atau mengetahui tindak pidana utama wajib diikutsertakan dalam proses hukum. Dalam regulasi tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini, telah dikenal prinsip turut serta bagi siapapun yang terlibat.

Oleh karena itu, seluruh pihak ketiga yang terindikasi menguasai aset hasil kejahatan diwajibkan untuk menjalani proses peradilan serta pembuktian secara resmi di pengadilan. Komisi III DPR RI memastikan seluruh masukan dan rekomendasi dari para akademisi UGM dan Unair akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam finalisasi draf RUU Perampasan Aset.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X