6 October 2026 02:12
Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan tersebut difokuskan pada upaya maksimal mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh DPR dalam rapat tersebut adalah perlakuan terhadap pihak ketiga yang diduga menampung, menguasai, atau mengetahui aliran dana dan aset hasil kejahatan. DPR menegaskan tidak ada alasan untuk melindungi pihak ketiga yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Dari narasumber agar RUU Perampasan Aset ini adalah fokus bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara dan tak luput bahwa yang paling kita lihatkan adalah mereka ingin ada satu sesuatu yang dianggap pihak ketiga,“ ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia, Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.