Polres Lampung Tengah Tangkap Pasutri Bandar Narkoba

4 December 2025 20:04

Lampung Tengah: Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Mereka diamankan saat operasi penggerebekan sebuah rumah di Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung. 

Tidak hanya pasutri yang diamankan. Polisi juga mengamankan satu orang pengguna, serta menyita 22 bungkus klip sabu-sabu. Penyergapan berlangsung dramatis karena terduga pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Bahkan sempat membuang barang bukti di halaman rumah.

 



"Barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 22 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih. Diduga narkotika jenis sabu seberat 5,8 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadat, dikutip dari Newsline Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.

Kini, ketiga terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)