KPK Optimalkan Tim Forensik Pasca Putusan MK

7 April 2026 15:51

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan fungsi analis forensik internalnya. Hal ini menyusul ketetapan MK yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi paling berwenang dalam menghitung kerugian negara.

KPK menghormati putusan MK mengenai uji materiil KUHP yang menetapkan BPK sebagai penghitung tunggal kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah itu akan mengoptimalkan kembali peran accounting forensic internal agar sejalan dengan aturan itu. 
 

Baca juga: Auditor BPKP Paparkan Bukti Kerugian di Kasus Chromebook


KPK juga akan memperkuat koordinasi dengan BPK untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap efektif dan tidak memiliki celah hukum. Langkah ini diambil untuk menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penegakan perkara di KPK, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023." kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News, MetroTV, Selasa, 7 April 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)