7 April 2026 15:51
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan fungsi analis forensik internalnya. Hal ini menyusul ketetapan MK yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi paling berwenang dalam menghitung kerugian negara.
KPK menghormati putusan MK mengenai uji materiil KUHP yang menetapkan BPK sebagai penghitung tunggal kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah itu akan mengoptimalkan kembali peran accounting forensic internal agar sejalan dengan aturan itu.
| Baca juga: Auditor BPKP Paparkan Bukti Kerugian di Kasus Chromebook |