TPPU Duta Palma, Kerugian Negara Capai Rp4 Triliun

30 September 2024 17:09

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka korporasi serta menyita uang sebesar Rp450 miliar. Penetapan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group merugikan negara hingga Rp4 triliun. 

Sekitar Rp450 miliar ditahan Kejagung sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh PT Asset Pacific yang merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group. Diketahui PT Palma Group memiliki tujuh anak perusahaan yang ikut menjadi tersangka dalam korporasi TPPU. Sebelumnya, PT Duta Palma Group dipercaya untuk mengolah perusahaan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kejagung menetapkan tujuh anak perusahaan menjadi tersangka TPPU, namun ada pengelompokan khusus. Lima diantaranya yaitu Pt Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani menjadi tersangka yang melanggar Undang-Undang TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations masuk menjadi tersangka dalam TPPU. 
 

Baca Juga: Kaesang Turun Gunung untuk Menangkan Paslon Arfi-Yena di Pilwalkot Bandung

Sejumlah hal turut disita dan menjadi penemuan oleh pihak Kejagung yaitu hotel, apartemen, rumah, kapal, hingga helikopter. Sejumlah kerugian lain belum bisa dikalkulasikan pada saat ini karena ada dua jenis kerugian. 

Menurut pernyataan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kerugian negara ditaksir hingga Rp4.706.951.640 triliun dan kerugian lingkungan mencapai Rp773.992.690.300.000 triliun. Jumlah temuan barang bukti yang nanti akan diserahkan ke pengadilan sekaligus menjadi pengembalian kerugian negara terkait kasus ini. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung pada 27 September 2024 bahwa Mahkamah Agung tetap menolak peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diajukan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Sidang PK dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Tommy Soeharto yang artinya pemilik PT Duta Palma Group tetap menjalani vonis pidana 15 tahun penjara seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Februari 2023. 

Kasus yang dilakukan Surya Darmadi yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) yang berlokasi di Indragiri Hulu, Riau, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Surya juga membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, hukuman pidana pengganti Rp2,23 triliun, dan membayar kerugian negara Rp39,7 triliun. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com