Surabaya: Aliansi Justice for Dini Sera Afrianti yang dipimpin oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kedatangan mereka untuk mengawal perkara penganiayaan dan pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Mereka melakukan audiensi dengan Kejati Jatim sekaligus meminta berkas putusan persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Rieke, putusan bebas Gregorius Ronald Tannur harus dikawal dan perlu dukungan semua pihak hingga proses kasasi selesai dan benar-benar inkrah.
Sebab, kasus ini terindikasi kuat merupakan kejahatan yang luar biasa. Namun mendapat putusan bebas murni dengan mengabaikan bukti- bukti di persidangan.
"Komitmen kami bukan sekadar ramai, lalu sudah selsai," ujar Rieke, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain itu, Rieke menilai pengawalan kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakkan hukum.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.