6 December 2023 21:20
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy pada Kamis 7 Desember 2023. Eddy Hiariej bakal diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
"Di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Jiva, Anyer, Banten, Rabu, 6 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Eddy kooperatif hadir memenuhi panggilan. Ali menambahkan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya Eddy dan sudah diterima oleh yang bersangkutan.
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
Dua tersangka lainnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana juga dipanggil KPK besok. Mereka juga diharap kooperatif dengan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi ini.
Sebelumnya Yogi dan Yosi sudah diperiksa Selasa (5/12) kemarin, namun keduanya belum ditahan dengan alasan kepentingan proses penyidikan.
Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai wamenkuman. Tapi, surat itu belum dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.