2 Tersangka Penyerangan Kiai NU di Karawang Diringkus

16 August 2024 19:51

Polisi menangkap dua tersangka kasus penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Polisi masih mengejar para tersangka lainnya. 

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial F dan S. Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain belum merinci identitas dan motif para tersangka karena kasus ini masih dalam pengembangan. 

"Tersangka lain kami masih melakukan penyidikannya. Sementara belum bisa kami sebutkan ya untuk motifnya," kata AKBP Edward. 
 

Baca juga: 
Polisi Bubarkan Geng 'San Andreas' Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo

Polisi tengah memburu para tersangka lain. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler dan pakaian serta helm yang digunakan saat melakukan penyerangan.

Kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Rombongan Kiai dan Banser asal Cikarang mengalami persekusi di Rengasdengklok, Karawang pada 10 Agustus 2024 lalu. Saat itu rombongan akan menghadiri acara pengajian di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut. Kejadian ini mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka dan mobil yang ditumpangi rusak parah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)