20 May 2024 22:37
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Peradilan instansi itu padahal tinggal tahapan pembacaan vonis pada Selasa, 21 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” tulis SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
Perintah itu tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta. Putusan sela itu langsung diserahkan ke sejumlah pihak terkait.
Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis besok, 21 Mei 2024.
“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.
Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.