Zein Zahiratul Fauziyyah • 12 July 2026 19:43
Jakarta: Masyarakat dikejutkan oleh perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nonaktif Febrie Adriansyah. Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Perkara yang menjerat keduanya disebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Untuk Don Ritto, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU. Sementara Febrie Adriansyah disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Setelah proses penyidikan berjalan, Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke
Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan dengan alasan mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat sinergi antarpenegak hukum, serta memaksimalkan pengembangan alat bukti.
Meski dilimpahkan, koordinasi antara Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung disebut tetap berjalan. Komisi III DPR RI juga telah membentuk panitia kerja untuk mengawasi pengusutan kasus tersebut.
Pelimpahan perkara ke
Kejaksaan Agung memunculkan perhatian publik karena pihak yang diperiksa merupakan mantan petinggi di institusi tersebut. Kekhawatiran muncul terkait potensi konflik kepentingan, mengingat proses pemeriksaan dilakukan oleh mantan rekan kerja dan bawahan Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pengamat menilai keberhasilan pengusutan perkara akan sangat bergantung pada profesionalitas dan integritas penyidik serta transparansi institusi dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat internal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ia memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa, termasuk pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, serta jaksa penuntut umum di KPK.
Dalam kapasitasnya sebagai Plt Jampidsus, Rudi akan menangani dua proses terhadap Febrie Adriansyah, yakni proses pidana atas tiga perkara korupsi dan TPPU yang telah dilimpahkan, serta proses sidang etik sebagai jaksa.
"Kita akan memastikan profesionalitas dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan ini bukan berarti lepas, tetapi kita tetap bersinergi," ujar Rudi Margono usai konferensi pers bersama Komisi III DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Keberadaan Febrie masih jadi tanda tanya
Sementara itu, hingga Senin siang belum ada informasi resmi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah. Tim Metro TV yang mendatangi kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak menemukan aktivitas mencolok maupun penjagaan ketat seperti sebelumnya.
Febrie terakhir kali terlihat di hadapan publik saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026. Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Febrie maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan mata uang asing yang nilainya disebut mencapai Rp476 miliar.