Kuasa Hukum Nadiem Nilai Jaksa Gagal Buktikan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

30 June 2026 11:57

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak akhir. Menjelang pembacaan putusan, Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai jaksa telah gagal membuktikan unsur-unsur utama tindak pidana korupsi yang didakwakan, terutama terkait kerugian keuangan negara. Menurut Ari, audit yang digunakan jaksa sebagai dasar tuntutan memiliki kecacatan yang fatal.

"Kami mampu menghadirkan ahli yang menjelaskan justru sebaliknya bahwa audit itu cacat semuanya, cacat secara mekanisme, cacat secara prosedur, cacat cara penghitungan, dan metodologi penghitungannya pun salah, angka-angka yang dihitung pun salah. Dan itu kita uraikan di persidangan satu persatu. Nah sehingga dalam satu unsur ini saja itu jaksa sudah gagal membuktikan kerugian negara. Begitu pun unsur tentang apa, mens rea dan perbuatan melawan hukumnya sama sekali tidak ada," ujar Ari dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.  

Ia bahkan menegaskan pembelaannya tidak lagi bertujuan meringankan hukuman, melainkan membebaskan kliennya.

"Bukan memperingan, tapi membebaskan Nadiem. Karena memang Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sampai akhir persidangan kami tidak menemukan satu pun fakta yang menunjukkan bahwa Nadiem melakukan apa yang didakwakan jaksa," ujar Ari.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad menyatakan setiap terdakwa memang memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dengan tujuan memperoleh putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, efektivitas pembelaan itu tetap bergantung pada sejauh mana argumentasi tersebut mampu membangun keyakinan hakim.

"Baik jaksa maupun penasihat hukum sama-sama berikhtiar membangun keyakinan hakim. Pada akhirnya, putusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," tegasnya.

Di sisi lain, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan. Ia menegaskan akan mengajukan banding apabila Nadiem Makarim tetap dinyatakan bersalah, meskipun hanya dijatuhi hukuman satu hari penjara.

"Dalam satu hari pun dia diberikan hukuman, kami akan banding. Yang kami perjuangkan adalah keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Ari.

Prof. Suparji menilai bahwa seluruh penilaian hakim akan bertumpu pada pembuktian di persidangan, baik terhadap dakwaan jaksa maupun pembelaan yang diajukan terdakwa.

Prof. Suparji menyebut putusan hakim diharapkan menjadi "mahkota keadilan" yang memberikan kepastian hukum atas perdebatan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pleidoi terdakwa beserta penasihat hukumnya.

"Putusan hakim pada hari ini bisa mengejawantahkan seperti suatu mahkota, yang artinya indah dan sedap dipandang mata bagi para pencari keadilan. Putusan hakim inilah yang memberikan kepastian atas perdebatan antara dakwaan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," ujar Suparji.

Menurutnya, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan dugaan semata. Keyakinan hakim harus dibangun dari fakta-fakta persidangan yang didukung alat bukti yang sah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Ia menjelaskan, salah satu aspek penting yang harus diuji adalah unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana diyakini jaksa dalam tuntutannya. Selain itu, hakim juga harus memastikan apakah benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, serta adanya keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Tak hanya itu, unsur kerugian keuangan negara juga harus dibuktikan secara nyata, termasuk hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian yang ditimbulkan.

"Apakah hakim memiliki keyakinan bahwa bukti berdasarkan tuntutan jaksa sudah memenuhi kualifikasi? Demikian pula tentang unsur kerugian keuangan negara, apakah actual loss, dihitung oleh pihak yang berwenang, dan memang ada kerugian nyata akibat perbuatan tersebut. Kausalitasnya harus ada," jelasnya.

Namun, Suparji menegaskan bahwa hakim juga wajib mempertimbangkan seluruh pembelaan yang diajukan Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya, termasuk dalil bahwa tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi, serta negara justru disebut memperoleh manfaat dari program tersebut.

"Ini adalah pertarungan pembuktian yang sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim untuk menentukan mana yang paling meyakinkan berdasarkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Sidang putusan dijadwalkan pada hari ini mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022. Terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X