30 June 2026 11:57
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak akhir. Menjelang pembacaan putusan, Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai jaksa telah gagal membuktikan unsur-unsur utama tindak pidana korupsi yang didakwakan, terutama terkait kerugian keuangan negara. Menurut Ari, audit yang digunakan jaksa sebagai dasar tuntutan memiliki kecacatan yang fatal.
"Kami mampu menghadirkan ahli yang menjelaskan justru sebaliknya bahwa audit itu cacat semuanya, cacat secara mekanisme, cacat secara prosedur, cacat cara penghitungan, dan metodologi penghitungannya pun salah, angka-angka yang dihitung pun salah. Dan itu kita uraikan di persidangan satu persatu. Nah sehingga dalam satu unsur ini saja itu jaksa sudah gagal membuktikan kerugian negara. Begitu pun unsur tentang apa, mens rea dan perbuatan melawan hukumnya sama sekali tidak ada," ujar Ari dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
Ia bahkan menegaskan pembelaannya tidak lagi bertujuan meringankan hukuman, melainkan membebaskan kliennya.
"Bukan memperingan, tapi membebaskan Nadiem. Karena memang Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sampai akhir persidangan kami tidak menemukan satu pun fakta yang menunjukkan bahwa Nadiem melakukan apa yang didakwakan jaksa," ujar Ari.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad menyatakan setiap terdakwa memang memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dengan tujuan memperoleh putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, efektivitas pembelaan itu tetap bergantung pada sejauh mana argumentasi tersebut mampu membangun keyakinan hakim.
"Baik jaksa maupun penasihat hukum sama-sama berikhtiar membangun keyakinan hakim. Pada akhirnya, putusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," tegasnya.
Di sisi lain, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan. Ia menegaskan akan mengajukan banding apabila Nadiem Makarim tetap dinyatakan bersalah, meskipun hanya dijatuhi hukuman satu hari penjara.
"Dalam satu hari pun dia diberikan hukuman, kami akan banding. Yang kami perjuangkan adalah keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Ari.
Prof. Suparji menilai bahwa seluruh penilaian hakim akan bertumpu pada pembuktian di persidangan, baik terhadap dakwaan jaksa maupun pembelaan yang diajukan terdakwa.
Prof. Suparji menyebut putusan hakim diharapkan menjadi "mahkota keadilan" yang memberikan kepastian hukum atas perdebatan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pleidoi terdakwa beserta penasihat hukumnya.