Anwar Fuadi • 10 April 2026 17:03
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hingga saat ini persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, sepenuhnya masuk dalam ranah peradilan militer.
Hal ini karena masih belum ada tersangka dari kalangan sipil. Menurut Yusril, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah Pengadilan Militer. Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah Pengadilan Militer," kata Yusril.