Yusril: Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya Ranah Peradilan Militer

Anwar Fuadi • 10 April 2026 17:03

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hingga saat ini persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, sepenuhnya masuk dalam ranah peradilan militer. 

Hal ini karena masih belum ada tersangka dari kalangan sipil. Menurut Yusril, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah Pengadilan Militer. Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah Pengadilan Militer," kata Yusril. 

Yusri menambahkan bahwa dulu saat dirinya mewakili pemerintah membahas Undang-Undang TNI sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya. 

"Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh Pengadilan Militer. Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pidana umum ya. Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer," tambah Menko Kumham Imipas.  Yusril menyatakan bahwa saat dirinya jadi Menteri Kehakiman pada 2004 sudah mengatur seperti itu. Namun para penggantinya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang, sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Peradilan Militer. 

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," imbuh Yusril. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)