Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Pelabuhan Larantuka NTT

8 April 2026 10:26

Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Flores Timur menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Nusa Tenggara Timur. Kedua pelaku berinisial CAT dan HHA diringkus saat turun dari kapal penyeberangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di saku pakaian masing-masing pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,21 gram ganja serta satu unit telepon genggam. Polisi menduga barang haram tersebut diperoleh melalui pemesanan via media sosial.
 



Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan penangkapan dilakukan sesaat setelah kapal yang ditumpangi pelaku bersandar di pelabuhan.

“Kedua pelaku menggunakan kapal motor laut dari Pelabuhan Tobilota, Adonara menuju Pelabuhan Larantuka,” kata Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 8 April 2026.

Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mendekati dan meringkus kedua tersangka sekitar pukul 20.10 WITA, kemudian membawa mereka ke Kantor KP3 Laut untuk pemeriksaan awal. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)