8 April 2026 10:26
Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Flores Timur menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Nusa Tenggara Timur. Kedua pelaku berinisial CAT dan HHA diringkus saat turun dari kapal penyeberangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di saku pakaian masing-masing pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,21 gram ganja serta satu unit telepon genggam. Polisi menduga barang haram tersebut diperoleh melalui pemesanan via media sosial.