Keluarga Zarof Ricar Mengaku Tak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg

29 April 2025 22:19

Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sepertinya tak menyangka kalau istri dan anaknya harus terseret dalam pusaran kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur. Sebab usai istri dan anaknya bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam, Zarof mengaku keberatan keluarganya harus diseret-seret dalam kasus ini. 

"Saya sangat keberatan keluarga saya dijadikan saksi," ungkap Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam, 28 April 2025.

Kehadiran keluarga Zarof Ricar menjadi saksi awalnya diharapkan bisa membongkar dari mana asal-usul uang sebesar kurang lebih Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg yang didapat dari rumah Zarof. Sayangnya di hadapan hakim, istri dan anak Zarof kompak mengaku tak tahu sumber duit dan emas itu. 
 

Baca juga: Zarof Ricar Pernah Dititipi Perkara oleh Sponsor Film 'Sang Pengadil'

Maka menjadi relevan, bila baru-baru ini penyidik Kejaksaan Agung menjerat Zarof Ricar dengan jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan membuktikan dari mana asal usul dan peruntukan uang serta emas yang bila ditotal nilainya mencapai Rp1 triliun lebih. 

"Terkait dengan penanganan perkara ZR khususnya pada Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang dimiliki oleh yang diduga dimiliki oleh ZR ya,"

Zarof Ricar ditangkap Kejagung atas kasus suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan Zarof sempat heboh karena dari rumahnya penyidik Kejaksaan Agung menemukan yang hampir Rp1 triliun lebih dan emas logam mulia seberat 51 kg. 

Jaksa menduga uang dan emas itu adalah gratifikasi yang diterima Zarof sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)