KPK Periksa Nadiem Makarim Dalami Kasus Korupsi Google Cloud

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 20:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. Nadiem bakal diklarifikasi soal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud.

“Benar KPK akan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan kepada yang bersangkutan (Nadiem), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Budi mengatakan, keterangan Nadiem penting diambil untuk memperjelas kronologi rasuah dalam kasus yang masih tahap penyelidikan ini. KPK sudah memeriksa banyak orang untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek ini.

“KPK tentu juga sudah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak lainnya,” ucap Budi.
 

Baca Juga: KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, namun, harus dipisah karena sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook—nya sudah pisah (ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang masih ditangani KPK), bagian dari itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.

KPK tidak bisa mengusut kasus korupsi yang sudah ditangani penegak hukum lain. Karena Kejagung sudah menetapkan tersangka, dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook harus dipisah, dengan Google Cloud. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)