11 July 2025 22:45
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyebut berkas perkara Jonathan Frizzy atau Ijonk bersama tiga rekannya yang terlibat pengiriman vape berisi liquid obat keras ethomidate dinyatakan lengkap atau P21.
Jonathan Frizzy didampingi oleh kuasa hukumnya dan tiga tersangka lainnya masuk ruang tahap dua untuk dilakukan pemberkasan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selama kurang lebih 1 jam proses pemeriksaan berkas perkara tahap kedua, kejaksaan menyatakan para tersangka siap untuk disidangkan.
Meski sudah dinyatakan P21, namun karena alasan kesehatan, Ijonk tidak langsung ditahan dan kembali menjadi tahanan rumah sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ijonk bersama rekannya terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kalaupun nanti dokter menyarankan untuk rawat jalan, kita akan melakukan penahanan rumah. Tetapi kalau dokter menyatakan itu sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas," kata Kasie Intel Kejaksaan Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca juga: Kasus Vape Obat Bius Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang |