14 June 2025 10:57
Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil Saiful Anwar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp448 juta. Saiful menggunakannya untuk beberapa proyek pembangunan di desa.
Dari pemeriksaan petugas kepolisian, Saiful diketahui melakukan penyalahgunaan dana atau mark up anggaran pembangunan sumur bor, pengadaan lampu penerangan jalan umum, dan pengadaan alat tulis kantor.
Baca: Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Sekdes di Pekalongan Diamuk Warga
|