Kades Ambal-Ambil Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

14 June 2025 10:57

Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil Saiful Anwar ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp448 juta. Saiful menggunakannya untuk beberapa proyek pembangunan di desa.

Dari pemeriksaan petugas kepolisian, Saiful diketahui melakukan penyalahgunaan dana atau mark up anggaran pembangunan sumur bor, pengadaan lampu penerangan jalan umum, dan pengadaan alat tulis kantor.
 

Baca: Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Sekdes di Pekalongan Diamuk Warga
 


Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengatakan, bahwa penyalahgunaan dana desa oleh Saiful sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2022. Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah sang kepala desa.

Saiful dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)