KPK: Tersangka Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara Tahanan Kota karena Sakit

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 13:59

Jakarta: Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menimbulkan kerugian negara hingga Rp893,1 miliar. Namun, salah satu tersangka utama, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (AJ), masih berstatus tahanan kota lantaran sakit parah.

“Memang keputusan tahanan kota terhadap saudara AJ ini karena memang kondisi kesehatannya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Budi menyebut KPK belum memindahkan Adjie ke rumah tahanan. Dia juga belum membeberkan kondisi kesehatan Adjie secara rinci.

“Nanti kami akan cek kembali update-nya, terkait dengan status (tahanan kota) tersebut,” kata Budi. 
 

Baca: Khalid Basalamah Bisa Langsung Berhaji, KPK: Jalur Khusus Tetap Harus Antre

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC. Dari nama-nama tersebut, hanya Adjie yang perkaranya belum sampai persidangan karena status tahanannya dibantarkan.

Kasus bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi ASDP pada 2014. Penawaran ditolak karena armada dianggap tua. Namun, setelah Ira dilantik sebagai Direktur Utama, Adjie kembali menawarkan perusahaannya. Proses akuisisi kemudian disepakati pada 2019–2020 dan berlanjut dalam bentuk kerja sama 2021–2022, dengan nilai Rp1,2 triliun.

KPK menemukan adanya manipulasi dokumen dalam proses akuisisi, salah satunya pemeriksaan kapal tua yang diubah seolah-olah baru. Akibatnya, negara menanggung kerugian besar setelah utang Jembatan Nusantara ikut diwariskan dalam akuisisi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)