Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 13:59
Jakarta: Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menimbulkan kerugian negara hingga Rp893,1 miliar. Namun, salah satu tersangka utama, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (AJ), masih berstatus tahanan kota lantaran sakit parah.
“Memang keputusan tahanan kota terhadap saudara AJ ini karena memang kondisi kesehatannya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Budi menyebut KPK belum memindahkan Adjie ke rumah tahanan. Dia juga belum membeberkan kondisi kesehatan Adjie secara rinci.
“Nanti kami akan cek kembali update-nya, terkait dengan status (tahanan kota) tersebut,” kata Budi.
Baca: Khalid Basalamah Bisa Langsung Berhaji, KPK: Jalur Khusus Tetap Harus Antre |