20 June 2023 11:11
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe, menyampaikan dirinya difitnah hingga dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu tercantum dalam eksepsi Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona.
“Untuk rakyatku Papua dimana saja berada. Saya, Gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala suku adat. Saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Petrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Lukas juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang negara, tidak pernah menerima suap. Ia beranggapan KPK menggiring opini publik untuk menganggap Enembe adalah penjahat.
"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar," lanjutnya
Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.