20 July 2023 23:10
Tim gabungan Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal jaringan internasional. Berdasarkan hasil pengusutan, Direskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan para korban tergiur dengan modus tersangka karena tuntutan ekonomi.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu membuat iklan donor ginjal luar negeri di media sosial Facebook untuk merekrut calon pendonor ginjal dengan uang yang dijanjikan sebesar Rp135 juta per ginjal.
Tim gabungan melakukan penyelidikan ke Kamboja selama 14 hari dengan informasi bahwa masih terdapat 14 orang korban yang menunggu untuk operasi di Rumah Sakit Preah Ket Mealea. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, paspor, kartu rekening bank dan buku tabungan.
Dari kasus itu, sebanyak 12 orang berhasil ditangkap, dengan rincian sembilan tersangka berasal dari dalam negeri dan satu tersangka merupakan sindikat luar negeri.
Dua tersangka lain bertugas merintangi penyidikan supaya para tersangka dapat melancarkan aksinya dengan mulus. Kedua tersangka tersebut merupakan oknum imigrasi dan anggota Polri. Dari pengungkapan kasus ini, Polri mengklaim telah berhasil menyelamatkan 122 korban.