Operasi Sadap Presiden, 4 Jenderal Jadi Tersangka

8 November 2026 08:39

Jakarta: Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat perwira tinggi Polri sejauh ini. Empat jenderal tersebut diduga terlibat dalam serangkaian operasi penyadapan tanpa prosedur hukum. Lalu siapa saja mereka dan bagaimana sebetulnya peran masing-masing? 


4 jenderal polisi jadi tersangka


Empat jenderal polisi kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pertama adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang juga baru saja dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Listyo diduga terlibat dalam perintah penyadapan tanpa prosedur resmi.

Kemudian yang kedua Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang merupakan Kepala Divisi Hukum atau Kadivkum Polri. Ia diduga terlibat dalam pengoperasian sistem penyadapan dan meminta persetujuan penghapusan file hasil sadapan kepada Irjen Selamat Uliandi. Pejabat tinggi Polri yang ketiga adalah Irjen Eko Hadi Santoso dengan jabatan terakhir sebagai Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri. Eko bersama dengan Ahrie merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan. Keduanya diduga harus memperoleh persetujuan dari Selamat Uliandi sebelum menjalankan operasi penyadapan tersebut.

Tersangka keempat yang baru saja diumumkan kemarin dalam kasus penyadapan ilegal adalah Irjen Selamat Uliandi, yang merupakan eks-Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Kadiv TIK Polri, sekaligus Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Selamat Uliandi diduga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan penyadapan, sekaligus menyetujui penghapusan file hasil sadapan saat ia menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim.

Para tersangka sejauh ini dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan penyadapan ilegal dengan ancaman hukuman tertinggi yaitu 10 tahun penjara. Namun pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yaitu Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa tindakan penyadapan ilegal tersebut mengarah pada perbuatan makar.

Penyadapan presiden, apakah termasuk makar?


Sudah dua Menteri dan ditambah hari ini juga Kepala BIN ikut mengatakan bahwa penyadapan ini diduga mengarah pada perbuatan makar. Pasal 191 KUHP dan juga 193 KUHP mengatur soal ancaman pidana bagi pelaku makar.

Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, mulai dari upaya membunuh, merampas kemerdekaan, hingga membuat Kepala Negara tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancamannya tidak main-main: ada pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian kita lihat Pasal 193 KUHP yang menyasar makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, di mana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar terancam penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X