Kebutuhan Tenaga Kerja Fluktuatif, Pemerintah Kaji PPN Tenaga Kerja Tekstil

24 September 2026 18:54

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian)  tengah mengkaji Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) atau pekerja alih daya (outsourcing) di sektor industri tekstil dan garmen. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan tenaga kerja di industru tekstil bersifat fluktuatif. Sebab, industri tekstil cenderung menghadapi lonjakan pesanan musiman mengikuti siklus permintaan pasar global, sehingga membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja berstatus PKWT.

"Saya sampaikan bahwa untuk industri tekstil dan garmen itu membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja terutama PKWT, terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda. Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT," ujar Airlangga, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia, Kamis, 24 September 2026. 

Lebih lanjut, penggunaan tenaga outsourcing atau penyewaan tenaga kerja untuk kebutuhan musiman di industri tekstil di luar negeri tidak dikenakan beban pajak atau PPN. 

Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mencari dan merumuskan regulasi PPN yang tepat serta adil bagi tenaga kerja PKWT di sektor industri tekstil. 

"Dan tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan di luar negeri, ini tidak dikenakan perpajakan sehingga tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT nanti kita carikan regulasi yang pas," tegas Airlangga. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X