Pembunuh
gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis hukuman mati. Indra Septiarman alias IN Dragon terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap NK.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Sumatera Barat menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau IN Dragon. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan
pemerkosaan terhadap Nia Kurniasari, gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Hakim Ketua Dedi Kuswara menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Mulai dari barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan rencana dan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua alternatif. Dewan kesatu primer dan kedua alternatif dan alternatif kedua," tuturnya dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry mengatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 285 KP dengan putusan pidana mati.
"Akan fakta pembacaan putusan hakim akan terdakwa Indra Septiarman itu telah sama-sama kita ketahui bahwasanya perbuatan tindak pidana yang terbukti terhadap perkara tersebut sesuai dengan apa yang kami tuntut terhadap terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 285 KP dengan putusan pidana mati," kata Wendry.
Ibu korban Eli Marlina mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Puas dengan hukuman mati," tutur Eli.