Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Sabu

15 April 2025 15:36

Menyamar sebagai ojek online (ojol), seorang pria berusia 45 tahun ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu ke narapidana. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. 

Upaya Nur Hasan sebagai kurir sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku berusaha mengantarkan sabu sebanyak 535,2 gram ke dalam lapas. 

Barang haram tersebut ditujukan ke seorang napi. Sabu tersebut disembunyikan olehnya di dalam nasi bungkus, untuk mengelabui petugas. Penangkapan berawal saat pelaku datang menyamar sebagai ojek online, dengan mengenakan atribut lengkap, helm dan jaket ojol. 
 

Baca juga: Tergiur Untung Besar, Pedagang Mainan di Cirebon Beralih Jual Sabu


Saat dicurigai petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap. Pelaku berkelit dan tidak dapat menunjukan aplikasi ojek online tersebut. 

"Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Awalnya petugas kami mencurigai seorang tukang ojek online di parkiran, dari gerak-geriknyamencurigakan," kata KA. KPLP Cipinang, Sumaryo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 dan 112 KUHP tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)