15 April 2025 15:36
Menyamar sebagai ojek online (ojol), seorang pria berusia 45 tahun ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu ke narapidana. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam nasi bungkus.
Upaya Nur Hasan sebagai kurir sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku berusaha mengantarkan sabu sebanyak 535,2 gram ke dalam lapas.
Barang haram tersebut ditujukan ke seorang napi. Sabu tersebut disembunyikan olehnya di dalam nasi bungkus, untuk mengelabui petugas. Penangkapan berawal saat pelaku datang menyamar sebagai ojek online, dengan mengenakan atribut lengkap, helm dan jaket ojol.
Baca juga: Tergiur Untung Besar, Pedagang Mainan di Cirebon Beralih Jual Sabu |