Bondowoso: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 Irwan Bachtiar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah. Irwan langsung ditahan usai menjalani permeriksaan.
Irwan lalu dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bondowoso.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah bantuan untuk Lembaga
Pendidikan di Bondowoso pada 2023. Kasi Intel Kejari Bondowoso Adi Harsanto menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2,3 miliar.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan pertimbangan lainnya, kami melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Bachtiar. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023," ujar Adi Harsanto dikutip dari
Headline News Metro TV pada Kamis, 13 Februari 2025.
(Tamara Sanny)