17 July 2025 15:06
Bagi seller atau pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, siap-siap perihal pajak yang ditetapkan pemerintah bagi e-commerce. Aturan ini sudah berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menargetkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPH) Pasal 22 bagi pedangan online di marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, yang sudah berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.
Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mendorong kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi, dengan perlakuan yang berbeda tergantung omzet dan jenis wajib pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, sistem baru ini mempermudah kepatuhan UMKM karena pajak langsung dipungut dan disetorkan oleh marketplace.
Baca juga: Tak Semua Kena Pajak! Ini 6 Kriteria Toko Online yang Bebas PPh 22 |