Pedagang Online dengan Omzet di Atas Rp500 Juta Kena Pajak

17 July 2025 15:06

Bagi seller atau pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, siap-siap perihal pajak yang ditetapkan pemerintah bagi e-commerce. Aturan ini sudah berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menargetkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPH) Pasal 22 bagi pedangan online di marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025, yang sudah berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025. 

Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mendorong kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi, dengan perlakuan yang berbeda tergantung omzet dan jenis wajib pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, sistem baru ini mempermudah kepatuhan UMKM karena pajak langsung dipungut dan disetorkan oleh marketplace. 
 

Baca juga: Tak Semua Kena Pajak! Ini 6 Kriteria Toko Online yang Bebas PPh 22


Sementara, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau IDEA mengatakan dukungan terhadap upaya memperkuat kepatuhan pajak. Namun IDEA meminta masa transisi menyikapi kebijakan ini. 

"Kalau pedagang online sudah ramai dari dulu ditambah pajak, nah tapi kami dari marketplace yang jadi anggota IDEA adalah marketplace-nya masih berhati-hati dalam menyikapi peraturan ini. Kami masih berharap punya luang waktu paling enggak satu tahun untuk bisa menyesuaikan." kata Sekjen IDEA, Budi Primawan, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 17 Juli 2025. 

Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari sistem manual menjadi otomatis melalui marketplace.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)