NEWSTICKER

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Digelar Hari Ini

N/A • 27 September 2023 13:08

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Rabu (27/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu Rani Anindita Ranggani dan Ujang Arsatoko yang merupakan pemegang saham dari perusahaan milik Rafael. Perusahaan tersebut adalah PT Artha Mega Ekadana (PTArme) yang merupakan perusahaan konsultasi pajak.

Dalam kasus tersebut, Rafael Alun didakwa terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang. Rafael alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.6miliar dari total Rp27,8 miliar. 

Melalui PT Arme dari sejumlah perusahaan sejak 2002 hingga Maret 2013 Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas  gratifikasi yang diterimanya. Dengan besaran uang Rp100 miliar rupiah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)