MK Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

20 March 2024 12:52

Ketua MK Suhartoyo mengatakan mereka sudah siap dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia pun mengaku MK sudah membentuk tim penanganan sengketa pemilu.

Ia menambahkan, mereka memitigasi berdasarkan pelajaran sengketa pemilu di masa lalu. Dalam kasus Pilpres misalnya, mereka memitigasi kemungkinan lebih dari satu pasang paslon yang akan menggugat. Sementara itu di level pemilu legislatif, diprediksikan lebih dari 500 perkara akan berlangsung di sengketa Pileg 2024.

Di tengah prediksi banyaknya perkara yang bakal berlangsung, Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan dengan persoalan formasi hakim konstitusi.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melarang mantan Ketua MK Anwar Usman memeriksa PHPU Pilpres 2024 buntut putusan batas usia minimal capres dan cawapres yang menjadi lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi cawapres.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa MK sedang mengembangkan strategi untuk menangani dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum tanpa melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya proses putusan.

Suhartoyo juga menegaskan meski Anwar Usman telah dilarang untuk memeriksa PHPU Pilpres 2024, namun untuk PHPU Pileg masih terdapat kemungkinan.

Selain Hakim Anwar Usman, posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani juga disorot terkait independensinya dalam penanganan perkara PHPU. Hal ini tidak lepas dari posisi Arsul yang berlatar belakang politikus PPP.

Suhartoyo mengaku hal ini masih terus dibahas dan memang perlu kesepakatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani dugaan konflik kepentingan Arsul Sani.

Sebelumnya saat Arsul Sani masih belum aktif menjadi hakim MK, ia menegaskan bahwa ia tidak akan dan tidak boleh ikut sengketa PHPU yang menyangkut partai berlambang Ka'bah itu.

Selain persoalan komposisi hakim, tantangan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres 2024 yang dibatasi 14 hari di tengah kompleksitas kecurangan Pemilu saat ini. Tantangan ini pun diakui oleh Ketua MK Suhartoyo. Ia mengaku ada tantangan dalam pelaksanaan sengketa, apalagi pemohon berpotensi lebih dari satu.

Berdasarkan Pasal 475 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 Ayat 3 huruf A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres paling lama 14 hari. Hari yang dimaksud adalah hari kerja. 

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran 3 hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. Permohonan yang masuk dijadwalkan untuk dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 25 Maret mendatang menyesuaikan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)